KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah makin optimistis Indonesia bisa keluar lebih cepat dari status negara penghasilan menengah ke bawah, alias
lower middle income country. Kepala Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, Indonesia bisa naik kelas menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas atau
upper middle income country pada tahun 2022. “Kalau hitungan Bappenas sih bisa tahun depan ke
upper middle income country. (Dengan pendapatan per kapita) US$ 4.100 bisa lah,” ujar Suharso saat ditemui Kontan.co.id, Senin (6/12).
Indonesia memang sebelumnya sempat naik tingkat ke
upper middle income di 2019, tetapi kembali turun ke
lower middle income akibat penurunan ekonomi di tahun 2020 karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Peningkatan inflasi belum cerminkan peningkatan permintaan yang signifikan Suharso, pada Agustus 2021 sempat menargetkan Indonesia bisa kembali menjadi negara
upper middle income pada tahun 2023. Namun sayangnya, Suharso saat ini belum menjelaskan lebih rinci terkait optimisme kembalinya Indonesia menjadi
upper middle income country di tahun depan. Sebagai tambahan informasi, Bank Dunia (World Bank) memasukkan Indonesia ke negara penghasilan menengah ke bawah pada Juli 2021, setelah naik status menjadi
upper middle income country. Penurunan kelas ini disebabkan Gross National Income (GNI) atau pendapatan nasional bruto per kapita Indonesia tahun 2020 turun menjadi US$ 3.870, dari GNI per kapita pada tahun 2019 yang sebesar US$ 4.050. Penurunan ini karena serangan Covid-19 yang menyebabkan klasifikasi Bank Dunia menjadi rendah pada 2020. Bank Dunia setiap tahun memang mengubah klasifikasi GNI per kapita untuk menentukan peringkat tiap negara.
Baca Juga: Hipmi: Pemerintah perlu waspadai kenaikan inflasi akibat naiknya biaya produksi Di tahun 2019, klasifikasi GNI per kapita terdiri dalam 4 kategori, yaitu
low income dengan GNI per kapita US$ 1.035,
lower-middle income country US$ 1.036 - US$ 4.045. Lalu,
upper-middle income country dengan GNI per kapita US$ 4.046 - US$ 12.535, serta
high income country dengan GNI per kapita di atas US$ 12.535. Sementara di tahun 2020, klasifikasi berubah. Yakni,
low Income country dengan GNI per kapita US$ 1.045, kemudian
lower-middle income country US$ 1.046 - US$ 4.095,
upper-middle income country dengan GNI per kapita US$ 4.096 - US$ 12.695, serta
high income country dengan GNI per kapita di atas US$ 12.695. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari