KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis pembentukan dana bersama penanggulangan bencana akan memperkuat kesiapan penanganan bencana. Dana bersama tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2021. Dana bersama akan dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah. "Iya akan memperkuat dana bencana, karena dana bersama ini adalah kumpulan pendanaan bencana dari berbagai sumber," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/8).
Pemerintah optimistis dana bersama perkuat penanganan bencana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis pembentukan dana bersama penanggulangan bencana akan memperkuat kesiapan penanganan bencana. Dana bersama tersebut dibentuk melalui Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2021. Dana bersama akan dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber lain yang sah. "Iya akan memperkuat dana bencana, karena dana bersama ini adalah kumpulan pendanaan bencana dari berbagai sumber," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden Abetnego Panca Putra Tarigan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (23/8).