KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis aturan pelaksana UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) akan menarik minat investor berinvestasi di IKN. Adapun saat ini pemerintah tengah memproses sejumlah aturan turunan UU IKN tersebut, salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kemudahan Berusaha di kawasan IKN. Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono menyampaikan,
tax deduction atau pengurangan pajak di IKN terutama terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk penelitian dan pengembangan (
research and development/RnD).
“
Tax deduction tadi merujuk pada investor yang nanti melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara,” ucap Sidik saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (24/10).
Baca Juga: Kementerian PUPR Mulai Bangun Kawasan Inti Pusat Pemerintah di IKN Nusantara Sidik menyebut, fasilitas perpajakan tersebut bisa berupa pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan dengan jumlah tertentu dari jumlah yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu tertentu. Hal ini untuk mendorong adanya penemuan, inovasi, teknologi baru dan/atau alih teknologi industri untuk meningkatkan daya saing industri nasional. Sidik mengatakan, pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 153/PMK.010/2020. “Nanti diupayakan setidaknya lebih baik dibanding PMK yang eksisting,” ujar Sidik. Selain itu, Sidik mengatakan ketentuan terkait
tax holiday juga ada di peraturan yang ada saat ini. Yang terang, kebijakan fasilitas perpajakan menguntungkan bagi kepentingan publik.
Baca Juga: Menteri Investasi Yakin Akan Banyak Investor yang Masuk ke Proyek IKN Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Suyus Windayana menerangkan, terkait pemberian hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) di IKN. Suyus membenarkan pemerintah bisa memberikan HGU untuk jangka waktu paling lama 95 tahun dan HGB untuk diberikan dalam jangka waktu paling lama 80 tahun. Jangka waktu 95 tahun dan 80 tersebut merupakan pemberian dalam satu siklus. Meski begitu, nantinya pemberian HGU dan HGB tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap awal diberikan 30 tahun dan akan dilakukan pengawasan apakah pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya. Serta apakah hak yang telah diberikan tersebut telah dimanfaatkan penerima HGU dan/atau HGB.
Baca Juga: Emiten Kontraktor Menadah Berkah Ibu Kota Negara Baru Jika sesuai, maka dapat diberikan hak sampai satu siklus yakni HGU 95 tahun dan HGB 80 tahun tersebut. Serta dapat diperpanjang untuk satu siklus berikutnya dengan masa waktu yang sama. “Intinya kita akan memberikan kemudahan, tapi itu berlaku sepanjang dimanfaatkan. Pengendalian kita akan lebih ketat,” tegas Suyus. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli