KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Dalam Perpres tersebut terdapat rincian target penerimaan pajak. Meski dibayangi ketidakpastian perekonomian global, pemerintah optimistis menargetkan penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 2.021,2 triliun. Target tersebut naik 13,3% dari Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.784 triliun. Pertumbuhan tersebut terjadi baik dari penerimaan pajak maupun penerimaan kepabeanan dan cukai. “Total penerimaan perpajakan Rp 2.021,2 triliun,” dikutip dari Perpres 130/2022, Rabu (14/12).
Pemerintah Optimistis Patok Penerimaan Perpajakan Rp 2.021,2 Triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Dalam Perpres tersebut terdapat rincian target penerimaan pajak. Meski dibayangi ketidakpastian perekonomian global, pemerintah optimistis menargetkan penerimaan pajak tahun depan sebesar Rp 2.021,2 triliun. Target tersebut naik 13,3% dari Perpres 98/2022 yang sebesar Rp 1.784 triliun. Pertumbuhan tersebut terjadi baik dari penerimaan pajak maupun penerimaan kepabeanan dan cukai. “Total penerimaan perpajakan Rp 2.021,2 triliun,” dikutip dari Perpres 130/2022, Rabu (14/12).