KONTAN-BOGOR. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 600.000 masyarakat dari jeratan utang bank. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, program penghapusan piutang ini dapat menjangkau hingga 600.000 masyarakat. Hal ini berarti bahwa sebanyak 600.000 orang, terutama dari golongan masyarakat kelas bawah, dapat terbebas dari utang bank.
Pemerintah Optimistis Penghapusan Utang UMKM Selamatkan 600.000 Masyarakat Kecil
KONTAN-BOGOR. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini diperkirakan dapat menyelamatkan hingga 600.000 masyarakat dari jeratan utang bank. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, program penghapusan piutang ini dapat menjangkau hingga 600.000 masyarakat. Hal ini berarti bahwa sebanyak 600.000 orang, terutama dari golongan masyarakat kelas bawah, dapat terbebas dari utang bank.