KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyelesaian payung hukum aturan turunan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 masih terus terulur. Awalnya ditargetkan efektif per 1 Januari 2019, baik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam maupun Peraturan Presiden (Perpres) Daftar Negatif Investasi (DNI) diperkirakan bisa rampung seutuhnya dalam pekan ini. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, baik PP DHE maupun Perpres DNI sedang dalam tahap pengundangan. "Seharusnya bisa keluar semuanya dalam minggu-minggu ini," kata Susi kepada Kontan.co.id, Selasa (22/1). Terkait PP DHE, Susi menjelaskan, sejatinya masih ada persoalan yang perlu dibahas terkait seberapa jauh level barang yang akan dikenakan kewajiban SDE sumber daya alam tersebut. Sebab, dalam PP hanya tertulis empat sektor yang wajib menyetorkan DHE ke dalam sistem keuangan dalam negeri antara lain pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.
Pemerintah optimistis PP DHE dan Perpres DNI rampung pekan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses penyelesaian payung hukum aturan turunan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) ke-16 masih terus terulur. Awalnya ditargetkan efektif per 1 Januari 2019, baik Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam maupun Peraturan Presiden (Perpres) Daftar Negatif Investasi (DNI) diperkirakan bisa rampung seutuhnya dalam pekan ini. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, baik PP DHE maupun Perpres DNI sedang dalam tahap pengundangan. "Seharusnya bisa keluar semuanya dalam minggu-minggu ini," kata Susi kepada Kontan.co.id, Selasa (22/1). Terkait PP DHE, Susi menjelaskan, sejatinya masih ada persoalan yang perlu dibahas terkait seberapa jauh level barang yang akan dikenakan kewajiban SDE sumber daya alam tersebut. Sebab, dalam PP hanya tertulis empat sektor yang wajib menyetorkan DHE ke dalam sistem keuangan dalam negeri antara lain pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan.