KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai Undang-Undang ini merupakan reformasi yang akan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif, sehingga akan berdampak baik pada peningkatan tax ratio. “Reformasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik,” kujar Yasonna dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10).
Pemerintah optimistis UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dapat mendongkrak tax ratio
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pengesahan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sebagai Undang-Undang ini merupakan reformasi yang akan membuat sistem pajak menjadi lebih adil dan efektif, sehingga akan berdampak baik pada peningkatan tax ratio. “Reformasi perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik,” kujar Yasonna dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/10).