KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan pemerintah untuk menggenjot kebijakan program B20 ternyata belum ampuh menekan defisit neraca perdagangan. Hal itu terlihat dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang merilis defisit minyak dan gas (migas) tercatat sebesar US$ 12,4 miliar. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Adriyanto mengatakan, walaupun ada penurunan impor migas tapi nyatanya belum ampuh mengatasi defisit neraca perdangan. Meski begitu, BKF Kemkeu optimis tahun ini bakal lebih baik. Selain program B20, pemerintah juga masih mempertahankan kebijakan komponen dalam negeri (TKDN). "Penerapan B20 dan TKDN masih akan diteruskan," jelas Adriyanto, Senin (21/1).
Kewajiban TKDN ditegaskan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Selain itu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.