Pemerintah Pakai Pasal 23 Untuk Tambah Stimulus



JAKARTA. Pemerintah kemungkinan akan menggunakan pasal 23 UU APBN 2009 untuk kembali menambah dana alokasi stimulus fiskal tahap-2. Penambahan itu akan dilakukan jika asumsi-asumsi makro yang disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melenceng jauh. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappanas) Paskah Suzetta mengatakan beberapa asumsi makro yang akan dilihat meliputi pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah dan harga minyak dunia. Kalau asumsi-asumsi tersebut mengalami perubahan, maka pemerintah akan melakukan pembahasan termasuk kemungkinan untuk menambah stimulus fiskal. “Kita lihat saja nanti perkembangannya pada semester I dan kedua sepanjang 2009. Ini bisa menggunakan pasal 23 lagi. Artinya kalau kira-kira angka pertumbuhan tidak bisa naik ke atas mungkin akan pemerintah tambah lagi,” kata Paskah di Jakarta, kemarin. Mengenai pelaksanaan, stimulus fiskal tahap I sebesar Rp 73,3 triliun yang sudah disepakati dengan DPR. Paskah mengatakan, pemerintah akan segera mengimplementasikannya. “Sebelas departemen yang akan mendapatkan stimulus harus segera merealisasikannya,”katanya. Bulan ini, pemerintah optimis sudah bisa mengelontorkan dana stimulus tersebut. Termasuk juga proyek di daerah yang dilakukan dengan menambah program baru atau menjalankan program-program lama namun cakupannya diperlebar. Ia berharap stimulus fiskal sebesar Rp 73,3 triliun itu bisa terlaksana sepanjang 2009. “sekarang tinggal implementasinya, terutama untuk ke 11 K/L,” katanya. Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menambahkan, pihaknya hampir menyelesaikan seluruh tender proyek yang ada di PU. “Maret ini kami akanj mulai jalan,” katanya. Selain PU, beberpa K/L lain yang mendapatkan tambahan dana stimulus tersebut adalah, Departemen Perhubungan, dan Departemen Perumahan Rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: