JAKARTA. Pemerintah akan segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan proyek kereta api ringan arau light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam revisi Perpres itu, selain mengubah skema pendanaan proyek, pemerintah juga mengatur tarif yang akan diberlakukan.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini revisi Perpres percepatan pembangunan proyel LRT Jabodetabek tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia bilang draf revisi Perpres nomor 65 tahun 2016 itu akan segera dikirim ke Presiden Jokowi dan ditargetkan selesai pada minggu depan. "Sudah selesai. Beres. Sudah ketemu formatnya," ujar dia, Jumat (3/3).Luhut bilang, dalam usulan revisi Perpres tersebut, terdapat tambahan skema pendanaan proyek. Selain pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembiayaan proyek juga berasal dari pengembangan investasi dan Public Service Obligation (PSO) yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Pemerintah pakai skema PSO untuk danai LRT
JAKARTA. Pemerintah akan segera menyelesaikan revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan proyek kereta api ringan arau light rail transit (LRT) Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam revisi Perpres itu, selain mengubah skema pendanaan proyek, pemerintah juga mengatur tarif yang akan diberlakukan.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini revisi Perpres percepatan pembangunan proyel LRT Jabodetabek tinggal menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia bilang draf revisi Perpres nomor 65 tahun 2016 itu akan segera dikirim ke Presiden Jokowi dan ditargetkan selesai pada minggu depan. "Sudah selesai. Beres. Sudah ketemu formatnya," ujar dia, Jumat (3/3).Luhut bilang, dalam usulan revisi Perpres tersebut, terdapat tambahan skema pendanaan proyek. Selain pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pembiayaan proyek juga berasal dari pengembangan investasi dan Public Service Obligation (PSO) yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).