Pemerintah Pangkas 33 Regulasi, Zulhas Sebut Izin Proyek Sampah Terlalu Berbelit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan panjangnya rantai birokrasi dan perizinan masih menjadi hambatan utama dalam pengembangan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau Waste to Energy (WtE) di Indonesia.

Hal itu disampaikan Zulhas saat menghadiri peletakan batu pertama (groundbreaking) Proyek Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bali, Rabu (8/7/2026).

Baca Juga: Yang Diusut Kelas Teri! Polri Diminta Kejar Produsen Batu Bara Kakap Pemicu Blackout


Menurutnya, tumpang tindih regulasi lintas sektor dan pemerintah daerah membuat penyelesaian persoalan sampah berjalan lambat.

Karena itu, penyederhanaan regulasi dinilai menjadi langkah penting agar investasi di sektor pengolahan sampah menjadi energi dapat dipercepat.

Zulhas mengatakan, banyak proyek strategis di sektor lingkungan yang tersendat akibat proses perizinan yang berbelit.

"Sampah ini nggak kelar-kelar, aturannya ruwet. Sebelas tahun izin keluar cuma dua. Satu bisa jalan, yang satu nggak bisa jalan. Yang jalan pun kadang-kadang jalan, kadang-kadang tidak," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Danantara Indonesia, Kamis (9/7/2026).

Ia mencontohkan, pembangunan fasilitas WtE di daerah harus melalui berbagai tahapan persetujuan, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga pemerintah provinsi.

Baca Juga: Usulan Kenaikan Batas JHT Bebas Pajak Jadi Rp 400 Juta Masuk Kajian Pemerintah

"Kalau saya mau membangun seperti ini di Bali, saya harus dapat persetujuan DPRD kabupaten/kota, persetujuan bupati, persetujuan gubernur, persetujuan DPRD provinsi, termasuk persetujuan mengenai tipping fee dan subsidinya yang diputuskan gubernur bersama DPRD," jelasnya.

Setelah seluruh izin di tingkat daerah selesai, investor masih harus mengurus berbagai perizinan di pemerintah pusat.

"Sampai situ pengusahanya sudah stres. Setelah itu masih harus minta izin ke Menteri ESDM, kemudian ke Menteri Keuangan terkait subsidi, lalu ke Menteri Lingkungan Hidup untuk AMDAL. Setelah semuanya selesai, baru berunding dengan PLN," kata Zulhas.

Menurut dia, kerumitan birokrasi tersebut tidak hanya terjadi di sektor pengelolaan sampah, tetapi juga di berbagai sektor industri lainnya. Meski demikian, ia optimistis upaya reformasi regulasi dapat dipercepat berkat dukungan Presiden.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan PFII guna Tarik Pembiayaan Jangka Panjang Investor Global ke PSN

"Hampir semua bidang seperti ini. Aturannya begitu banyak yang menghambat kita. Untung Presiden kita berani mengambil langkah-langkah untuk menyederhanakan aturan," ujarnya.

Sebagai bagian dari reformasi tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan untuk memangkas birokrasi dan mempercepat pembangunan proyek WtE.

Selain itu, pemerintah juga telah menyelesaikan penyederhanaan sebanyak 33 regulasi yang mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), hingga Instruksi Presiden (Inpres).

"Termasuk soal sampah ini. Ada 33 aturan yang kami bereskan. Tugas kami mendukung kementerian teknis agar aturan-aturan ini tidak rumit," pungkas Zulhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News