JAKARTA. Pemerintah akan memangkas separuh biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gudang milik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemangkasan biaya ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan peringat kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EoDB).Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan pemangkasan biaya pengurusan IMB gudang untuk usaha akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 5/PRT/M/2016 tentang IMB.Lewat revisi beleid ini, pemerintah akan memangkas biaya IMB untuk pembangunan gudang seluas maksimal 1.500 meter persegi (m²). Dengan pemangkasan biaya ini, harapannya bisa mempermudah pelaku UMKM untuk menjalankan usahanya.
Pemerintah pangkas biaya IMB gudang milik UMKM
JAKARTA. Pemerintah akan memangkas separuh biaya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gudang milik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Pemangkasan biaya ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan peringat kemudahan berusaha atau ease of doing bussines (EoDB).Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan pemangkasan biaya pengurusan IMB gudang untuk usaha akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 5/PRT/M/2016 tentang IMB.Lewat revisi beleid ini, pemerintah akan memangkas biaya IMB untuk pembangunan gudang seluas maksimal 1.500 meter persegi (m²). Dengan pemangkasan biaya ini, harapannya bisa mempermudah pelaku UMKM untuk menjalankan usahanya.