KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memangkas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Adapun Kepmen tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Oktober 2025.
Pemerintah Pangkas Biaya Tambahan Bahan Bakar, Harga Tiket Pesawat Saat Nataru Turun
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memangkas biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 50 Tahun 2025 tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (fuel surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Selama Masa Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Adapun Kepmen tersebut ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Oktober 2025.