KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya. Dukungan pendanaan tersebut bisa bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). “Paling sedikit 8% dari alokasi DAU. Dalam hal Pemda tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan bisa bersumber dari DBH paling sedikit 8% dari alokasi,” tulis pemerintah dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 17/PMK/07/2021, yang dikutip Kamis (18/2).
Pemerintah pangkas DAU dan DAK untuk penanganan corona, ini kata ekonom LPEI FEB UI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya. Dukungan pendanaan tersebut bisa bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH). “Paling sedikit 8% dari alokasi DAU. Dalam hal Pemda tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan bisa bersumber dari DBH paling sedikit 8% dari alokasi,” tulis pemerintah dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 17/PMK/07/2021, yang dikutip Kamis (18/2).