KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengurangi sebagian ekspor gas pipa ke negara tetangga untuk mengamankan pasokan energi bagi PT PLN dan industri dalam negeri. Pemangkasan sebesar 31 juta British thermal unit per hari (MMBTUD) tersebut diklaim masih berada dalam batas kontrak minimum sehingga tidak melanggar perjanjian ekspor. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, total ekspor gas pipa Indonesia dari Laut Natuna dan Sumatera mencapai 409,55 MMBTUD. Dari jumlah tersebut, pemerintah memangkas sekitar 31 MMBTUD atau setara 7,57%.
"31 MM yang kita potong itu adalah masih di batas kontrak minimum," ujar Bahlil dalam keterangannya melalui konferensi pers ketahanan energi nasional, Senin (26/10/2026).
Baca Juga: Kemenperin Bidik Utilisasi Industri 85%, Insentif Tambahan Disiapkan Menurut Bahlil, pemangkasan pasokan baru berpotensi melanggar kontrak apabila mencapai 10%. Karena itu, pemerintah menilai pengurangan ekspor yang dilakukan saat ini masih sesuai dengan ketentuan perjanjian yang berlaku. Kebijakan tersebut diambil di tengah penurunan produksi dari sejumlah sumur gas akibat kegiatan pemeliharaan atau shutdown. Pemerintah pun memprioritaskan pasokan untuk memenuhi kebutuhan energi domestik, terutama sektor kelistrikan dan industri. "Nah, karena terjadi pemeliharaan, maka saya harus memprioritaskan kepentingan dalam negeri. Ada dua di situ. Satu adalah urusan PLN, yang kedua urusan industri," jelas Bahlil.
Baca Juga: Kemenhub Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun 11%-13% saat Nataru 2026/2027 Menteri Perindustrian Sarmuji menyambut positif kebijakan penambahan alokasi gas bagi sektor manufaktur. Pasalnya, gas merupakan komponen penting bagi sejumlah subsektor industri, baik sebagai bahan baku maupun sumber energi untuk proses produksi. Industri petrokimia dan pupuk membutuhkan gas sebagai bahan baku, sedangkan industri kaca, baja, dan keramik mengandalkannya sebagai bahan bakar utama. "Saya pertama tentu adalah orang yang paling bergembira ketika ada kebijakan penambahan alokasi gas untuk industri," ujar Sarmuji. Ia menyebut, tingkat utilisasi industri saat ini masih berada di kisaran 70%. Dengan tambahan pasokan gas, pemerintah berharap utilisasi dapat meningkat menjadi 80% hingga 85%. Peningkatan utilisasi tersebut diharapkan mendorong kontribusi sektor industri terhadap produk domestik bruto (PDB), sekaligus menjaga keberlangsungan lapangan kerja dan memperluas kesempatan kerja di sektor manufaktur.
Baca Juga: Operator Transportasi Diminta Perketat Keselamatan di Tengah Karhutla "Selain terhadap peningkatan PDB, lapangan kerja kita juga akan lebih terjamin, anak-anak juga bisa bekerja, banyak orang yang akan senang dengan alokasi gas untuk sektor industri ini," katanya. Di sisi lain, Bahlil menyampaikan bahwa Indonesia juga mengekspor sekitar 146 kargo gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG). Ia menegaskan, harga gas dalam kontrak ekspor tersebut tetap konsisten, yakni di bawah rata-rata US$ 20 per MMBTU, meskipun harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) tengah meningkat. Bahlil menegaskan, pemerintah tetap menghormati kontrak yang telah disepakati dengan mitra dagang. Namun, ia meminta agar komitmen tersebut juga diiringi sikap saling menghargai dalam hubungan antarnegara. "Jadi jangan ajarin Indonesia terhadap komitmen untuk menjaga, menghargai kontrak. Indonesia ini terlalu baik. Terlalu baik. Menghargai kontrak, tapi hargai juga dong hubungan bersama antarnegara. Harus sama-sama menghargai," lanjutnya.
Baca Juga: BKPM Optimistis Pasokan Listrik Mandiri Data Center Buka Peluang Investasi Baru Ia menambahkan, kebijakan memprioritaskan pasokan gas untuk kebutuhan nasional sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mengenai penguasaan negara atas sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga ketersediaan energi untuk pembangkit listrik dan kebutuhan produksi industri nasional, sembari tetap memperhatikan komitmen kontrak dengan mitra ekspor. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News