Pemerintah pangkas izin hulu migas



JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan investasi di Indonesia, Pemerintah menarik minat investor dengan mengurangi proses perizinan hulu minyak dan gas (migas) dari 69 jenis perizinan menjadi 8 kelompok saja.

Dengan demikian, diharapkan investor domestik dan asing berminat meningkatkan investasinya di Indonesia.

Pemangkasan izin hulu migas tersebut menjadi poin penting dalam rapat kabinet terbatas soal ekonomi yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bersama Wakil Presiden Boediono di Kantor Presiden, Selasa (17/9). 


"Poin pentingnya soal pemangkasan perizinan. Dari sektor hulu migas itu ada 69 jenis perizinan. Nah, izin itu kita pangkas menjadi 8 kelompok. Sebagian dari 69 perizinan itu dibuang dan sebagian lagi dikelompokkan," terang Hatta usai rapat kepada awak media di Kompleks Istana Negara.

Hatta mengambil contoh, selama ini ada banyak surat izin melintas. Ada izin melintas danau, izin melintas hutan, dan izin melintas kereta api. Nah perizinan melintas itu dipangkas menjadi izin melintas saja. "Jadi cukup satu saja izinnya yakni izin melintas," tegas Hatta.

Bila selama ini, izin pengadaan lahan sulit pengurusannya, maka akan diberikan keleluasaan kepada para investor untuk memudahkan mereka mendapatkan izin. Contohnya bisa saja selama ini para investor hanya diberikan keleluasaan izin untuk 1 (hektare) ha, maka saat ini izinnya minimum sebanyak 5 ha. 

"Jadi sekarang kita berikan izin 5 ha, maka mereka bisa langsung melakukan pengeboran minyak," ungkap Menko Perekonomian.

Bagi pemerintah, yang paling penting saat ini adalah mempercepat eksplorasi minyak. Dengan demikian, potensi mengalirkan minyak lebih cepat dan semua hambatan bisa didobrak dan dipercepat penyelesaian perizinannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan