JAKARTA. Penurunan jumlah orang miskin berdampak pada perhitungan jatah program sosial. Tahun depan, Pemerintah akan mengurangi penerima dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) menjadi 61,4 juta orang dari jumlah tahun ini sebanyak 76,4 juta orang. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie menyatakan, penurunan itu terjadi karena jumlah keluarga miskin yang berhak menerima Jamkesmas turun dari 18,5 juta keluarga menjadi 17,5 juta keluarga. Walau begitu, Pemerintah pusat tetap mempersilakan pemerintah daerah (pemda) yang ingin memberikan tambahan dana. "Silakan sesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja masing-masing daerah," katanya, Kamis (27/8). Selain Jamkesmas, Pemerintah juga berniat memangkas jumlah penerima beras miskin (raskin) dari 18,5 juta orang pada 2009 menjadi hanya 17,5 juta orang pada 2010. Penurunan jumlah orang miskin juga jadi alasan Pemerintah mengambil langkah ini. Selain mengurangi jumlah penerima, Pemerintah juga mengganti istilah raskin dengan beras bersubsidi (rasdi).
Pemerintah Pangkas Penerima Jamkesmas
JAKARTA. Penurunan jumlah orang miskin berdampak pada perhitungan jatah program sosial. Tahun depan, Pemerintah akan mengurangi penerima dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) menjadi 61,4 juta orang dari jumlah tahun ini sebanyak 76,4 juta orang. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie menyatakan, penurunan itu terjadi karena jumlah keluarga miskin yang berhak menerima Jamkesmas turun dari 18,5 juta keluarga menjadi 17,5 juta keluarga. Walau begitu, Pemerintah pusat tetap mempersilakan pemerintah daerah (pemda) yang ingin memberikan tambahan dana. "Silakan sesuaikan dengan anggaran pendapatan dan belanja masing-masing daerah," katanya, Kamis (27/8). Selain Jamkesmas, Pemerintah juga berniat memangkas jumlah penerima beras miskin (raskin) dari 18,5 juta orang pada 2009 menjadi hanya 17,5 juta orang pada 2010. Penurunan jumlah orang miskin juga jadi alasan Pemerintah mengambil langkah ini. Selain mengurangi jumlah penerima, Pemerintah juga mengganti istilah raskin dengan beras bersubsidi (rasdi).