Pemerintah Pangkas Peran Distributor Minuman Beralkohol



JAKARTA. Pemerintah melalui Departemen Perdagangan (Depdag) tidak lagi mewajibkan produsen atau importir minuman beralkohol untuk mengedarkan produknya melewati distributor dan sub distributor minuman beralkohol (minol). Hal ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Dia bisa langsung ke Pedagang, atau bisa juga ke distributor. Terserah mereka (produsen), yang mana dianggap lebih ekonomis," kata Subagyo, Direktur jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Jumat (16/10).

Aturan tersebut, merupakan revisi terhadap aturan sebelumnya yaitu Permendag No. 15/2006, yang mana aturan ini mengharuskan distribusi menggunakan distributor.Subagyo bilang, aturan ini tidak lagi ada keharusan atau kewajiban produsen atau importir minuman beralkohol untuk mendistribusikan produknya ke distributor. Produsen bisa secara langsung mendistribusikan produknya langsung ke pedagang atau langsung ke kalangan perhotelan dan unit usaha di pariwisata.


"Dalam aturan lama diharuskan menggunakan distributor, kalau sekarang tidak harus lagi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: