Pemerintah Pangkas Perizinan Tenaga Kerja Asing Jadi 5 Hari, Berlaku Akhir September



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengintegrasikan layanan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui kerja sama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Ketiga kementerian menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Rabu (9/9/2026), untuk memberikan kepastian waktu perizinan TKA kepada investor.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, proses perizinan ditargetkan selesai dalam lima hari sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025.


Baca Juga: Polemik Setoran Keuntungan Rp 120 Triliun, Danantara dan Pemerintah Beda Sikap

"Sesuai PP 28, saya yakin dalam lima hari akan selesai. Kalau tidak selesai, otomatis izinnya akan dikeluarkan. Jadi ini memberikan kepastian, lima hari ya lima hari," ujar Rosan dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).

Integrasi dilakukan melalui tiga platform, yakni Online Single Submission (OSS), SIAPkerja, dan All Indonesia. Sistem terpadu ini diharapkan memperbaiki layanan sekaligus meningkatkan iklim investasi dan mendorong masuknya investasi asing langsung (FDI).

Rosan menyebut kebutuhan TKA masih diperlukan di sejumlah sektor yang membutuhkan keahlian tertentu. Namun, keberadaan TKA juga diharapkan mendorong transfer pengetahuan dan teknologi kepada tenaga kerja Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, integrasi sistem tidak menghilangkan proses penyaringan TKA. Setiap investor tetap wajib mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang akan direview Kemenaker.

Baca Juga: Buruh Usul Upah Minimum 2027 Naik di Kisaran 7%-9%, Inflasi dan Ekonomi Jadi Acuan

Pemerintah juga memiliki positive list untuk menentukan jenis pekerjaan yang dapat diisi TKA, terutama keahlian yang belum tersedia di Indonesia. Pengawasan juga diperkuat untuk memastikan TKA bekerja sesuai izin dan keahliannya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memastikan proses di kementeriannya dapat diselesaikan dalam lima hari setelah RPTKA diterbitkan.

"Sistem perizinan terpadu lintas kementerian tersebut direncanakan mulai berjalan pada akhir September 2026," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News