KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengintegrasikan layanan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui kerja sama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ketiga kementerian menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Rabu (9/9/2026), untuk memberikan kepastian waktu perizinan TKA kepada investor. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, proses perizinan ditargetkan selesai dalam lima hari sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025.
Pemerintah Pangkas Perizinan Tenaga Kerja Asing Jadi 5 Hari, Berlaku Akhir September
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mengintegrasikan layanan perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui kerja sama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Ketiga kementerian menandatangani dua Surat Keputusan Bersama (SKB) di Jakarta, Rabu (9/9/2026), untuk memberikan kepastian waktu perizinan TKA kepada investor. Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan, proses perizinan ditargetkan selesai dalam lima hari sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025.