JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membenahi segala aturan untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. Kali ini, giliran Kementerian Agraria dan Tata Ruang memangkas proses peralihan hak guna bangunan (HGB) untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, percepatan proses peralihan HGB ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang baru. Di beleid ini, pemerintah menghapus syarat konfirmasi dan bukti setoran pembayaran pajak serta bukti Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan pemohon untuk membuat surat pernyataan dari pihak yang akan memberikan peralihan HGB atau pihak yang mendapatkan peralihan HGB.
Pemerintah pangkas proses izin HGB
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya membenahi segala aturan untuk mendorong kemudahan berusaha di Indonesia. Kali ini, giliran Kementerian Agraria dan Tata Ruang memangkas proses peralihan hak guna bangunan (HGB) untuk mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, percepatan proses peralihan HGB ini akan diatur lewat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang baru. Di beleid ini, pemerintah menghapus syarat konfirmasi dan bukti setoran pembayaran pajak serta bukti Bea Perolehan Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebagai gantinya, pemerintah mewajibkan pemohon untuk membuat surat pernyataan dari pihak yang akan memberikan peralihan HGB atau pihak yang mendapatkan peralihan HGB.