KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memangkas target penerimaan pajak konsumsi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023 untuk merevisi Perpres Nomor 130 Tahun 2023 mengenai perincian APBN 2023. Dalam Perpres 75/2023, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp 731,04 triliun. Angka ini menurun jika dibandingkan dengan target awal di Perpres 130/2022 sebesar Rp 742,95 triliun.
Baca Juga: Pemerintah Merevisi APBN 2023, Target Penerimaan Pajak Dikerek 4,8% Sebagai bahan perbandingan, berikut ini rincian target penerimaan pajak dalam Perpres 130/2022 dan Perpres 75/2023 :
Jenis Pajak | Perpres 103/2022 | Perpres 75/2023 |
PPN & PPnBM | Rp 742,95 triliun | Rp 731,04 triliun |
PPN DN | Rp 475,37 triliun | Rp 438,79 triliun |
PPN Impor | Rp 243,54 triliun | Rp 256,14 triliun |
PPnBM DN | Rp 14,98 triliun | Rp 19,08 triliun |
PPnBM Impor | Rp 4,04 triliun | Rp 6,22 triliun |
PPN/PPnBM Lainnya | Rp 5,01 triliun | Rp 10,79 triliun |
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, penurunan target pajak konsumsi tersebut dikarenakan pemerintah menyadari bahwa sektor konsumsi sedang dalam pelemahan. Hal ini mengingat PPN dikenakan atas konsumsi umum dalam negeri, sementara PPnBM dikenakan pada barang yang masuk golongan barang mewah. "Artinya, penurunan target tersebut karena pemerintah menyadari bahwa sektor konsumsi sedang tidak baik-baik saja," ujar Ariawan kepada
Kontan.co.id, Senin (13/11). Di sisi lain, kinerja ekspor dan impor juga tidak bisa diandalkan akibat ekonomi dunia yang sedang melemah. Ini diperparah lagi dengan konflik geopolitik yang terus terjadi. Ariawan bilang, sepanjang Juli hingga September 2023, perekonomian Indonesia hanya mampu tumbuh 4,94% secara tahunan atau di bawah target 5% seperti yang diharapkan.
Baca Juga: Pemerintah Memangkas Target Penerimaan Cukai 2023 Sementara, laju konsumsi rumah tangga juga rentan akibat melemahnya daya beli masyarakat. Pada kuartal III-2023, konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 5,06% secara tahunan, atau melemah dibandingkan dengan kuartal II-2023 sebesar 5,22% dan kuartal III-2023 sebesar 5,39%.
Dirinya menduga, hajatan Pemilu 2024 juga belum cukup mampu mendongkrak PPN dalam negeri. Hal tersebut yang kemudian membuat pemerintah menyadari dan melakukan revisi dari target sebelumnya. "Meski sebelumnya saya cukup optimis dengan adanya hajatan pemilu akan mendongkrak sektor PPN dalam negeri, nyatanya akhir-akhir ini yang mana karena kondisi politik kita yang sedang kurang kondusif maka politic expenditures jadi masih slow down," katanya. "Pertimbangan itu lah yang menurut saja membuat pemerintah mengoreksi target PPN dan PPnBM serta cukai," imbuh Ariawan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .