KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memangkas sanksi administrasi pajak dalam konteks upaya hukum yang memutuskan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid tersebut mengatur tiga jenis penurunan sanksi setelah upaya hukum Pertama, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sebelumnya dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif yang di bandrol sebesar 50%.
Pemerintah pangkas tarif sanksi administrasi pajak, ini kata pengamat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memangkas sanksi administrasi pajak dalam konteks upaya hukum yang memutuskan keberatan/pengadilan menguatkan ketetapan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid tersebut mengatur tiga jenis penurunan sanksi setelah upaya hukum Pertama, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Sebelumnya dalam UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tarif yang di bandrol sebesar 50%.