KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mempermudah proses pinjaman pemerintah daerah (Pemda) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) . Tiga kementerian melakukan penandatangan nota kesepahaman untuk memangkas proses pinjaman Pemda kepada PT SMI. Tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan nota kesepahaman ini menyepakati untuk percepatan proses pengajuan pinjaman daerah dengan waktu penerbitan paling lama 40 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Hal tersebut dilakukan lantaran proses pengajuan pinjaman dilakukan secara berurutan yang membutuhkan proses panjang.
Pemerintah pangkas waktu pinjaman untuk Pemda
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat mempermudah proses pinjaman pemerintah daerah (Pemda) melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) . Tiga kementerian melakukan penandatangan nota kesepahaman untuk memangkas proses pinjaman Pemda kepada PT SMI. Tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Keuangan (Kemkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemko Perekonomian). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyatakan nota kesepahaman ini menyepakati untuk percepatan proses pengajuan pinjaman daerah dengan waktu penerbitan paling lama 40 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Hal tersebut dilakukan lantaran proses pengajuan pinjaman dilakukan secara berurutan yang membutuhkan proses panjang.