JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan fokus memantau pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi di tujuh bandara.Direktur Angkutan Udara Kemenhub Tri S Sunoko, tujuh bandara tersebut adalah Sultan Hasanuddin Makassar, Polonia Medan, Sepinggan Balikpapan, Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Denpasar, serta Domine Eduard Osok Sorong."Pantauan di tujuh bandara yang sedang dan akan dimonitor tersebut akan menjadi awal dari pengawasan penerapan tarif batas atas oleh 17 maskapai penerbangan berjadwal sesuai jenis layanan yang diberikannya. Kemungkinan baru selesai bulan depan," kata Tri, Kamis (10/6).Pemerintah akan memantau harga tiket penerbangan dan layanan yang diberikan maskapai dengan memantau tempat penjualan tiket di Bandara, mewawancarai penumpang pesawat, agen perjalanan wisata dan agen tiket, serta terhadap sistem tiketing dan reservasi dari maskapai itu sendiri.Tri memastikan kalau ada ketidaksesuaian antara jenis layanan yang diajukan ke Kemenhub dengan harga tiket dilapangan, maka hal tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran. Jika hal tersebut dilakukan, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan ke maskapai yang bersangkutan sampai tiga kali."Kalau masih dilakukan juga, rute yang dilanggar tarifnya bisa dikurangi atau dicabut izinnya," tegas Tri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pemerintah Pantau Pemberlakuan Tarif Batas Atas di Tujuh Bandara
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan fokus memantau pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26/2010 tentang tarif batas atas penerbangan kelas ekonomi di tujuh bandara.Direktur Angkutan Udara Kemenhub Tri S Sunoko, tujuh bandara tersebut adalah Sultan Hasanuddin Makassar, Polonia Medan, Sepinggan Balikpapan, Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Denpasar, serta Domine Eduard Osok Sorong."Pantauan di tujuh bandara yang sedang dan akan dimonitor tersebut akan menjadi awal dari pengawasan penerapan tarif batas atas oleh 17 maskapai penerbangan berjadwal sesuai jenis layanan yang diberikannya. Kemungkinan baru selesai bulan depan," kata Tri, Kamis (10/6).Pemerintah akan memantau harga tiket penerbangan dan layanan yang diberikan maskapai dengan memantau tempat penjualan tiket di Bandara, mewawancarai penumpang pesawat, agen perjalanan wisata dan agen tiket, serta terhadap sistem tiketing dan reservasi dari maskapai itu sendiri.Tri memastikan kalau ada ketidaksesuaian antara jenis layanan yang diajukan ke Kemenhub dengan harga tiket dilapangan, maka hal tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran. Jika hal tersebut dilakukan, pemerintah akan mengirimkan surat peringatan ke maskapai yang bersangkutan sampai tiga kali."Kalau masih dilakukan juga, rute yang dilanggar tarifnya bisa dikurangi atau dicabut izinnya," tegas Tri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News