JAKARTA. Potensi hambatan ekspor perikanan ke Amerika Serikat (AS) menyusul bakal berlakunya Seafood Import Monitoring Program (SIMP) dalam waktu dekat belum bisa diantisipasi oleh pemerintah. Hal ini terlihat dengan belum adanya upaya pemerintah untuk melobi atau melancarkan protes dan keberatan ke pemerintah AS terkait aturan ini. Sejauh ini, pemerintah hanya bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negeri Paman Sam tersebut untuk mengikuti perkembangan wacana pengetatan ekspor produk perikanan ini. "Selama tindakan nyata belum diambil pemerintah AS, sulit untuk protes," kata Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional kepada KONTAN, Rabu (10/8). Imam menyebut, pemerintah Indonesia sejauh ini masih menghargai rencana sebuah negara menetapkan standar baru atau meningkatkan standar atas produk yang mereka impor.
Pemerintah pantau pengetatan syarat ekspor ikan AS
JAKARTA. Potensi hambatan ekspor perikanan ke Amerika Serikat (AS) menyusul bakal berlakunya Seafood Import Monitoring Program (SIMP) dalam waktu dekat belum bisa diantisipasi oleh pemerintah. Hal ini terlihat dengan belum adanya upaya pemerintah untuk melobi atau melancarkan protes dan keberatan ke pemerintah AS terkait aturan ini. Sejauh ini, pemerintah hanya bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negeri Paman Sam tersebut untuk mengikuti perkembangan wacana pengetatan ekspor produk perikanan ini. "Selama tindakan nyata belum diambil pemerintah AS, sulit untuk protes," kata Iman Pambagyo, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional kepada KONTAN, Rabu (10/8). Imam menyebut, pemerintah Indonesia sejauh ini masih menghargai rencana sebuah negara menetapkan standar baru atau meningkatkan standar atas produk yang mereka impor.