KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan. Tujuannya untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk menurunkan angka prevalensi perokok. Kepala Sub Bidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sarno mengatakan pihaknya akan mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 pada bulan ini. Meskipun pemerintah belum membeberkan besaran kenaikan tarif cukai rokok tahun depan, tapi Sarno menegaskan otoritas fiskal telah memasang target kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 mencapai Rp 20 triliun.
“Target penerimaan cukai rokok hampir Rp 173 triliun tahun ini dan menjadi hampir Rp 193 triliun tahun depan, sehingga kenaikannya hampir Rp 20 triliun,” kata Sarno dalam acara bertajuk Diseminasi Riset: Dampak Makro Ekonomi Kebijakan Cukai Tembakau, Kamis (21/10). Prediksi Kontan.co.id, dengan target kenaikan penerimaan cukai rokok tersebut maka tarif cukai rokok berpotensi lebih tinggi dari tahun ini. Sebab, dengan rerata peningkatan tarif cukai rokok 2021 sebesar 12,5% saja, target dari pemerintah dapat memberikan kenaikan penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 8,84 triliun.
Baca Juga: Pekerja IHT turun ke jalan minta tarif CHT tak naik Baca Juga: Pemerintah akan meningkatkan penerimaan negara dan pertajam belanja pada 2023 Adapun target penerimaan cukai rokok 2021 sebesar Rp 173,78 triliun. Angka tersebut naik 5,35% dari target tahun 2020 sebesar Rp 164,94 triliun. Perkembangannya, realisasi penerimaan cukai rokok sampai dengan akhir Agustus 2021 sebesar Rp 111,12 triliun, tumbuh 17,73%
year on year (yoy). Pencapaian tersebut setara dengan 63,94% dari target akhir tahun ini. Dus, dalam waktu empat bulan, otoritas tinggal mengumpulkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp 62,66 triliun. Sarno menambahkan, kebijakan cukai rokok tahun depan tentunya dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti kesehatan, tenaga kerja, petani tembakau, pengendalian rokok ilegal, dan penerimaan negara. Lebih lanjut, Sarno menyampaikan formula kenaikan tarif cukai rokok selama ini telah mengikuti saran dari World Helath Organization (WHO) yakni di atas target pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Nah untuk tahun depan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% yoy dan inflasi 3% yoy. Sehingga, dipastikan kenaikan tarif cukai rokok 2022 di atas 8,2%. Di sisi lain, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian Atong Soekirman menambahkan, kebijakan cukai rokok tahun depan harus memerhatikan aspek industri. Karenanya, industri hasil tembakau telah menyumbang lebih dari 10% penerimaan negara. “
Policy itu harus menyeimbangkan kepentingan isu industri,
revenue, pertanian tembakau, tenaga kerja. Ini perlu diperhatikan karena industrinya juga merupakan tulang punggung dari PDB kita,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari