KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahun depan sebesar Rp 554,38 triliun. Angka tersebut baik 6,9% dari target tahun ini sejumlah Rp 518,55 triliun. Postur target penerimaan PPN tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Beleid ini telah diteken Presiden RI Joko Widodo pada 27 Oktober 2021. Adapun target PPN dan PPnBM tahun depan setara dengan 36,71% terhadap target penerimaan perpajakan pada akhir 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Ini menempatkan PPN dan PPnBM sebagai sumber terbesar kedua penerimaan perpajakan setelah target penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang mencapai Rp 680,87 triliun.
Pemerintah pasang target penerimaan PPN dan PPnBM tahun depan Rp 554,38 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tahun depan sebesar Rp 554,38 triliun. Angka tersebut baik 6,9% dari target tahun ini sejumlah Rp 518,55 triliun. Postur target penerimaan PPN tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022. Beleid ini telah diteken Presiden RI Joko Widodo pada 27 Oktober 2021. Adapun target PPN dan PPnBM tahun depan setara dengan 36,71% terhadap target penerimaan perpajakan pada akhir 2022 sebesar Rp 1.510 triliun. Ini menempatkan PPN dan PPnBM sebagai sumber terbesar kedua penerimaan perpajakan setelah target penerimaan pajak penghasilan (PPh) yang mencapai Rp 680,87 triliun.