Pemerintah Pastikan Bakal Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada pelaku ritel dan produsen minyak goreng akan dibayarkan.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih menunggu seluruh proses verifikasi dari surveyor independen dan hasil dari pendapat hukum oleh Kejaksaan Agung rampung.

"Ini sudah ada progres yang bagus dari pendapat hukum yang kita minta. Jadi secara prinsip ini akan jalan penagihanya dan sudah saya sampaikan ke peritel dan produsen," kata Isy kepada media, di Kantor Kemendag, Kamis (11/5).


Lebih lanjut Isy menegaskan bahwa pemerintah masih membuka opsi lain jika hasil pendapat hukum maupun hasil verifikasi data tidak sesuai dengan klaim yang dinyatakan oleh peritel maupun produsen minyak goreng.

Baca Juga: Regulasi Baru Bisa Atasi Tunggakan Minyak Goreng

Isy mangatakan opsi ini masih tengah dibahas bersama. Intinya, kata Isy, pihaknya mamastikan agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam pembayaran utang rafaksi minyak goreng ini.

"Jika dari pendapat hukumnya hasilnya nanti ada perbedaan angka antara yang diklaim (peritel dan pridusen) dengan yang dibayarkan, bisa dicarikan solusi lain," ungkap Isy.

"Intinya agar tetap terbuka saja bukan mengandalkan sail surveyor saja, tapi juga ada upaya lain yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha kalau yang boleh dibayarkan tidak sesuai dengan klaim mereka," tambah Isy.

Sebelumnya, Ketua Umum Asisasi Peritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey menyebut bahwa pihaknya tengah menunggu kepastian dari pemerintah terkait utang rafaksi yang mencapai Rp 344 miliar.

Roy juga meminta kepada pemerintah untuk lebih transparan dalam proses verifikasi data pembayaran utang rafaksi minyak goreng itu.

Baca Juga: Polemik Utang Rafaksi Migor, Peritel Buka Opsi Penghentian Penjualan Migor

Jadi kita minta juga verifikasi data oleh PT Sucofindo, verifikasi perhitungan data peritel dan produsen dapat dibuka, dapat ditransparankan supaya kita bisa menilai dan melihat hasil verifikasi itu seperti apa," tambah Roy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto