JAKARTA. Angin segar berembus bagi calon jemaah haji Indonesia. Pasalnya, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekalipun krisis ekonomi global yang berujung pada kenaikan nilai tukar rupiah atas dollar Amerika. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Departemen Agama Slamet Riatno mengatakan, BPIH yang dipatok pemerintah berdasarkan pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di dalam rapat BPIH bulan Juli 2008 lalu masih aman. "Sejauh ini pemerintah masih menilai tidak perlu ada kenaikan naik haji jadi masyarakat tidak perlu kuatir," kata Slamet, Kamis (9/10).
Nah, untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, lanjut Slamet, pemerintah bakal memantau terus perkembangan krisis keuangan global terhadap pengaruhnya terhadap BPIH. Namun begitu, kecil kemungkinannya pemerintah bakal mengubah BPIH.
Anggota Komisi VIII DPR yang membidangi haji Al Yusni mengatakan, pemerintah tidak akan menaikkan BPIH karena sudah mepetnya waktu keberangkatan calon jemaah haji. Sedianya, kloter, pertama jemaah haji pada musim haji tahun ini mulai diberangkatkan tanggal 5 November 2008. "Kalau saja musim keberangkatan haji tahun ini masih lama, bukan tidak mungkin BPIH akan berubah," kata dia.
Al Yusni memastikan, DPR tidak akan membiarkan pemerintah serta merta begitu saja mengubah BPIH. Alasannya, penetapan BPIH lewat penerbitan peraturan presiden (Perpres) bakal dibahas terlebih dahulu oleh pemerintah dengan DPR.
Nah untuk memberikan kepastian bagi calon jemaah haji pada musim haji tahun depan, Slamet mengatakan, pemerintah bakal menambah variabel penetapan BPIH yakni krisis keuangan global. "Biar masyarakat, calon jemaah haji tidak memiliki kecemasan kalau BPIH akan naik sewaktu-waktu," sambungnya.
Slamet mengatakan, dalam pembahasan BPIH tahun depan, pemerintah bakal menyampaikan usul tersebut secara resmi kepada DPR. terkait itu, meski belum disampaikan secara langsung Al Yusni mengatakan, DPR akan menyetujui usulan tersebut.
Sekadar mengingatkan, pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapat jatah kuota haji dari pemerintah Arab Saudi sebanyak 210 ribu orang. Adapun berdasarkan Perpres Nomor 53 Tahun 2008 ONH tahun ini ditetapkan naik rata-rata naik 17% dari tahun 2007. Biayanya mulai US$ 3,200 hingga US$ 3,500 per orang.
Rinciannya, sebesar US$ 1.859 (54%) untuk biaya pesawat. Sebesar US$ 1,528 (44,4%) untuk biaya operasional dan biaya hidup. Sedangkan biaya operasional dalam negeri sebesar Rp 501.000 (1,6%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: