Pemerintah Pastikan Ekspor Komoditas Tambang Kembali Lancar, 85 LS Terbit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan hambatan ekspor sejumlah komoditas tambang yang sempat tertahan akibat indikasi kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) mulai terselesaikan. Kepastian ini diharapkan memberi angin segar bagi pelaku usaha setelah terjadinya keterlambatan penerbitan laporan surveyor (LS) dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurrachman, mengatakan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi mengenai Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis LTJ di Kantor Staf Presiden (KSP) pada Senin (27/7/2026).

Rapat tersebut melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun harmonisasi regulasi mengenai tata niaga mineral ikutan.


"Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Baca Juga: Total Bangun Persada (TOTL) Kantongi Kontrak Baru Rp 2,78 Triliun di Semester I-2026

Menurut Dudung, kebijakan pembatasan maupun larangan ekspor tidak boleh diberlakukan secara menyeluruh terhadap komoditas komersial lain yang secara alami mengandung unsur ikutan LTJ.

Ia menegaskan, regulasi perlu diperjelas agar ekspor produk olahan tambang utama tetap dapat berlangsung tanpa terkendala persoalan administratif maupun birokrasi di lapangan.

"Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ungkapnya.

Pemerintah Siapkan Kepastian Hukum

Dudung menjelaskan, kesepahaman tersebut akan menjadi acuan transisi bagi eksportir, perusahaan surveyor, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar memiliki persepsi yang sama dalam penerapan aturan.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung untuk memberikan kepastian hukum selama proses penyempurnaan regulasi tata kelola mineral ikutan berlangsung.

Di sisi lain, Dudung memastikan persoalan penerbitan laporan surveyor yang sempat menghambat ekspor pada pekan lalu kini mulai teratasi.

"Hasil komunikasi KSP pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 dengan berbagai pihak terkait antara lain memberikan kepastian kepada PT Sucofindo dapat menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan," katanya.

Ia menyebutkan, laporan surveyor yang sebelumnya tertunda tersebut mencakup sejumlah komoditas strategis, mulai dari alumina hingga produk turunan nikel.

"Mayoritas laporan surveyor yang tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas yaitu antara lain alumina, tembaga, Katoda, dan komoditas turunan dari Nikel," pungkasnya.

Baca Juga: Blok Masela Diproyeksikan Jadi Penggerak Ekonomi Baru Indonesia Timur

FINI Sempat Catat 120 Laporan Surveyor Belum Terbit

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdanakusumah, mengungkapkan bahwa hingga Rabu (29/7/2026) masih terdapat sekitar 120 laporan surveyor yang belum diterbitkan.

Dokumen tersebut mencakup berbagai komoditas lintas industri hasil kegiatan pertambangan di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung.

"Per Rabu 29 Juli 2026, kami mendapatkan informasi bahwa masih ada sekitar 120 Laporan Surveyor (LS) yang belum terbit. LS ini terdiri dari berbagai macam komoditas (lintas industri) dari produk pertambangan yang berasal dari kegiatan operasional di Sulawesi, Kalimantan Barat, dan Bangka Belitung," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).

Menurut Arif, ratusan dokumen tersebut masih berada dalam proses penyelesaian di sejumlah perusahaan surveyor. FINI mencatat keterlambatan penerbitan LS tersebar di lima perusahaan surveyor nasional.

"LS ini merupakan LS yang saat ini prosesnya belum tuntas di beberapa surveyor seperti Anindya, Carsurin, Sucofindo, Tribhakti, dan Geo Services," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News