KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan BUMN seperti PLN harus menjaga tarif listrik tidak naik, namun juga harus tetap memperoleh keuntungan. Makanya pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga energi primer untuk pembangkit listrik terutamanya batubara di harga tertentu. "Salah satunya yang kami bicarakan energi primer, energi primer batubara 55%, makanya kami minta adanya DMO itu dengan harga tertentu, karena kalau tidak, maka tidak mungkin,"kata Rini pada Rabu (28/2) di Hotel Fairmont.
Pemerintah pastikan harga tertentu untuk batubara DMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan BUMN seperti PLN harus menjaga tarif listrik tidak naik, namun juga harus tetap memperoleh keuntungan. Makanya pemerintah memutuskan untuk menetapkan harga energi primer untuk pembangkit listrik terutamanya batubara di harga tertentu. "Salah satunya yang kami bicarakan energi primer, energi primer batubara 55%, makanya kami minta adanya DMO itu dengan harga tertentu, karena kalau tidak, maka tidak mungkin,"kata Rini pada Rabu (28/2) di Hotel Fairmont.