Pemerintah Pastikan Insentif Financial Center Tak Ganggu Daya Saing KEK



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan berbagai insentif fiskal yang tengah disiapkan untuk kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau International Financial Center (IFC) tidak akan mengganggu daya saing Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). 

Sebaliknya, kedua skema tersebut dirancang untuk saling melengkapi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, hasil pembahasan awal pemerintah justru mengarah agar kawasan PFII nantinya berada di dalam wilayah KEK sehingga implementasi berbagai fasilitas dapat berjalan lebih cepat.


"Ini agak beda, kalau ini IFC kan secara khusus, ini kan kawasan ini, jadi bersinergi. Bahkan hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi," ujar Susiwijono kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7).

Baca Juga: RI - Singapura Teken 26 Kerja Sama Baru, Ada Energi hingga Pertahanan

Menurutnya, PFII merupakan sebuah program khusus yang berbeda dengan KEK yang berbasis kawasan. 

Namun, keberadaan PFII di dalam kawasan KEK dinilai akan mempermudah implementasi kebijakan karena infrastruktur regulasi dan insentif di KEK sudah tersedia.

"Kalau ini berbasis kawasan, kalau ini tadi kan satu program PFII atau IFC, dan itu memang akan lebih mudah kalau posisinya di dalam kawasan ekonomi khusus," katanya.

Susiwijono menjelaskan pemerintah masih akan mempertimbangkan lokasi final PFII. Namun, opsi memanfaatkan KEK yang sudah beroperasi dinilai menjadi pilihan paling realistis karena berbagai insentif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan KEK saat ini telah memiliki paket insentif yang cukup lengkap, mulai dari tax holiday, pembebasan bea masuk, kemudahan pajak impor atas lalu lintas barang, hingga berbagai fasilitas bagi tenaga kerja asing.

Oleh karena itu, menurut Susiwijono, penempatan PFII di dalam KEK menjadi opsi yang paling cepat untuk memenuhi target pemerintah. 

Terlebih, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengamanatkan pembentukan regulasi PFII dalam waktu tiga bulan.

"Kalau mau cepat, karena amanat Undang-Undang P2SK itu tiga bulan untuk undang-undang IFC-nya. Nanti untuk implementasinya kalau yang paling cepat dan tepat ya berada di kawasan KEK," imbuh Susiwijono.

Baca Juga: Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Bertentangan dengan Regulasi Cukai dan HAKI

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan berbagai insentif fiskal dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII untuk menarik investor dan pelaku usaha ke pusat keuangan internasional tersebut.

Paket insentif yang disiapkan mencakup pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi perusahaan tertentu, insentif PPh bagi tenaga ahli asing, pembebasan pemotongan PPh atas penghasilan investasi, fasilitas PPN tidak dipungut atas berbagai barang dan jasa strategis, pembebasan PPnBM untuk hunian mewah di kawasan PFII, hingga pembebasan bea masuk bagi barang yang digunakan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News