KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan kembali mengguyurkan insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) dan pajak pertambahan nilai (PPN) DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) pada 2025. Adapun insentif tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso memastikan bahwa pemberian insentif PPnBM DTP ini bertentangan dengan kebijakan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% untuk barang mewah.
Dia menjelaskan, insentif PPnBM DTP ini khusus diterapkan untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Baca Juga: Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Insentif PPnBM DTP Mobil Listrik di 2025 Dia menambahkan, pemberian insentif PPnBM DTP ini bukanlah kebijakan baru, melainkan kelanjutan dari program fiskal yang sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir. "Jadi ini kan skema yang sudah jalan dalam beberapa tahun ini jadi untuk beberapa insentif fiskal yang sudah jalan sebelumnya yakni PPN DTP, PPnBM DTP digulirkan kembali dan memang kan sudah teralokasi di 2025," ujar Susiwijono di Jakarta, Senin (9/12).