KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% direncanakan hanya berlaku untuk barang mewah saja.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa kebijakan tersebut hanya perlu diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP), sehingga tidak perlu merubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pasti kalau merubah PP, ya kita revisikan gitu aja, kan ada PP 49/2022 yang pengecualian PPN, barangkali kalau sampai ke sana nanti kita koordinasikan," uja Susiwijono kepada awak media di Jakarta, Senin (9/12).
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Insentif PPnBM DTP Tak Kontradiktif dengan Kebijakan PPN 12% Kendati begitu, ia menegaskan bahwa aturan detail terkait kebijakan tersebut merupakan wewenang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Seperti yang diketahui, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan tarif PPN 12% mulai berlaku tahun 2025. Sebab, implementasi PPN 12% adalah amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Pemerintah Finalisasi Insentif Pajak di 2025 Untuk Kompensasi Kenaikan Tarif PPN 12% Namun, Prabowo menyatakan, tarif PPN 12% itu berlaku selektif hanya untuk barang mewah.
"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," kata Prabowo di Istana Kepresidenan, Jumat (6/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih