Pemerintah Pastikan Kebijakan WFH ASN Jakarta Tidak Ganggu Kinerja Ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kinerja ekonomi pada tahun ini.

Hal ini berkaca pada kebijakan serupa pada saat pandemi Covid-19 yang perekonomian di dalam negeri tetap jalan dan juga konsumsi rumah tangga masih tercatat tinggi.


Baca Juga: Ini Aturan Soal WFH-WFO ASN di DKI Jakarta, Tidak Mengganggu Pelayanan Publik

"Enggak (ganggu kinerja ekonomi). Terbukti waktu kita 2021-2022 ekonomi kita jalan sangat baik walaupun mayoritas dari kita malah kerja dari rumah dan konsumsi cukup tinggi. Jadi kita akan cukup aman," ujar Febrio kepada awak media di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (23/8).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia secara kumulatif sepanjang 2021 berhasil tumbuh positif mencapai 3,69%, atau lebih baik dibandingkan 2020 yang mengalami kontraksi 2,07%.

Sementara itu, konsumsi rumah tangga tumbuh 2,02% pada 2021. Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mengalami kontraksi sebesar 2,63%.

Kemudian, pada tahun 2022 perekonomian Indonesia masih cukup solid atau tumbuh 5,31% atau lebih tinggi dari tahun 2021. 

Baca Juga: Layanan Publik di Pemprov DKI Jakarta Tetap Berjalan Meski Ada WFH dan WFO

Tercatat, konsumsi rumah tangga pada tahun 2022 berhasil tumbuh 4,93%, atau lebih tinggi 2,91% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, kebijakan WFH ini menerapkan skema 50% bekerja dari rumah sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta dan juga menekan polusi udara yang kian memburuk. 

Rencananya, skema WFH tersebut akan diperluas menjadi 75% saat KTT ASEAN 2023 yang berlangsung pada 4-7 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi