KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kinerja ekonomi pada tahun ini. Hal ini berkaca pada kebijakan serupa pada saat pandemi Covid-19 yang perekonomian di dalam negeri tetap jalan dan juga konsumsi rumah tangga masih tercatat tinggi.
Pemerintah Pastikan Kebijakan WFH ASN Jakarta Tidak Ganggu Kinerja Ekonomi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah alias work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya pada 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023 mendatang. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kinerja ekonomi pada tahun ini. Hal ini berkaca pada kebijakan serupa pada saat pandemi Covid-19 yang perekonomian di dalam negeri tetap jalan dan juga konsumsi rumah tangga masih tercatat tinggi.