KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah jaminan untuk perlindungan bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Disebutkan dalam aturan tersebut, selain mendapat perlindungan, pekerja yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan kompensasi PHK. "Perlu dicatat, meski ada JKP, ini tidak mengganti jaminan sosial yang lain," terang Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonmian Susiwijono pada Jumat (17/1).
Pemerintah pastikan para pekerja yang kena PHK dapat tambahan jaminan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah jaminan untuk perlindungan bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Disebutkan dalam aturan tersebut, selain mendapat perlindungan, pekerja yang terkena PHK tetap bisa mendapatkan kompensasi PHK. "Perlu dicatat, meski ada JKP, ini tidak mengganti jaminan sosial yang lain," terang Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonmian Susiwijono pada Jumat (17/1).