KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tak akan melakukan pembahasan terkait revisi Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keduanya dinilai telah berjalan dengan baik sehingga tak perlu dilakukan perubahan. UU yang mengatur tentang pemilu sebelumnya telah berjalan dengan baik meski ada kekurangan. "Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan resmi, Selasa (16/2).
Pemerintah pastikan tak berniat revisi UU Pemilu dan Pilkada
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan tak akan melakukan pembahasan terkait revisi Undang Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Keduanya dinilai telah berjalan dengan baik sehingga tak perlu dilakukan perubahan. UU yang mengatur tentang pemilu sebelumnya telah berjalan dengan baik meski ada kekurangan. "Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangan resmi, Selasa (16/2).