KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan konsep Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan memberlakukan pajak warisan bagi aset tertentu yang dikelola melalui skema family office. Ketentuan tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik pengelolaan kekayaan global. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada praktik yang umum diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional.
Pemerintah Pastikan Tak Pungut Pajak Warisan untuk Konglomerat di PFII
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan konsep Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan memberlakukan pajak warisan bagi aset tertentu yang dikelola melalui skema family office. Ketentuan tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik pengelolaan kekayaan global. Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada praktik yang umum diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional.