Pemerintah Pastikan Tak Pungut Pajak Warisan untuk Konglomerat di PFII



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memastikan konsep Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan memberlakukan pajak warisan bagi aset tertentu yang dikelola melalui skema family office. 

Ketentuan tersebut dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik pengelolaan kekayaan global.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada praktik yang umum diterapkan di berbagai pusat keuangan internasional.


Baca Juga: Pemerintah Siapkan Rekrutmen CPNS 2026, Jadwal Masih Menunggu Pembahasan Anggaran

"Sekarang di standar juga nggak ada pajak warisan kan? Ya, artinya di sana pun juga nggak ada pajak warisan," ujar Herman kepada awak media di Kantor Kemenkeu, Jumat (24/7).

Dalam draf RUU PFII yang tersebar, ketentuan mengenai pajak warisan diatur dalam Pasal 61. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pajak atas warisan tidak diberlakukan di kawasan PFII dengan sejumlah persyaratan.

Pertama, harta yang diwariskan harus terdaftar pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) di PFII. 

Kedua, pewaris merupakan warga negara asing (WNA) yang juga terdaftar pada family office di PFII.

Untuk diketahui, pemerintah selama ini menetapkan harta warisan bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

Hal ini sebagaimana diatur jelas pada Pasal 4 ayat (3) huruf b UU PPh. Kendati begitu, dalam hal harta berupa tanah/bangunan, masih terdapat kewajiban pajak yang harus dipenuhi, yaitu PPh Final sehubungan dengan pengalihan harta serta bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).

PPg Final dapat dibebaskan sepanjang mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Sementara itu, BPHTB atas waris hanya dapat memperoleh pengurang yang lebih besar dibandingkan pengalihan hak lainnya, BPHTB tetap terutang dan harus dilunasi.

Baca Juga: RI Tunggu Hasil Investigasi USTR, Pemerintah Harap Tarif Ekspor Lebih Kompetitif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News