KONTAN.CO.ID - Pemerintah menyesuaikan tarif tiket pesawat dengan menaikkan komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38%, sebagai respons atas lonjakan harga avtur global. Meski demikian, pemerintah menegaskan kenaikan harga tiket tetap dijaga di kisaran 9% hingga 13%. Mengutip
Infopublik.id, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan daya beli masyarakat. “Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen,” ujar Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Fuel Surcharge Naik Jadi 38% Setelah Harga Avtur Melonjak Penyesuaian fuel surcharge menjadi 38% dilakukan setelah sebelumnya berada di kisaran 10% untuk pesawat jet dan 25% untuk pesawat propeller. Menhub menyebut kebijakan tersebut juga telah melalui koordinasi dengan maskapai penerbangan domestik, sehingga penyesuaian tarif dapat diterapkan tanpa mengganggu operasional industri penerbangan secara drastis.
Baca Juga: Mengandung Narkoba, BNN Usulkan Larangan Vape, Cek Juga Bahaya Asap Vape di Kesehatan Pemerintah Beri PPN Ditanggung Pemerintah untuk Tiket Ekonomi Selain penyesuaian tarif fuel surcharge, pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi untuk menekan dampak kenaikan tiket bagi masyarakat. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,6 triliun untuk subsidi PPN selama dua bulan, atau setara Rp1,3 triliun per bulan, agar beban biaya masyarakat tetap terkendali. Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Dihapus Di sisi lain, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan membantu menurunkan biaya operasional maskapai, terutama untuk kebutuhan perawatan armada dalam jangka menengah dan panjang. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional di tengah tekanan global. Airlangga: Harga Tiket Dijaga Hanya Naik 9–13% Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa kenaikan harga avtur memberikan tekanan signifikan terhadap industri penerbangan, mengingat komponen tersebut menyumbang hingga 40% dari total biaya operasional. “Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 hingga 13 persen,” ujar Airlangga. Airlangga juga menegaskan bahwa fenomena kenaikan tarif penerbangan terjadi secara global, seiring meningkatnya harga energi dunia akibat dinamika geopolitik. Beberapa negara bahkan telah lebih dahulu menyesuaikan tarif bahan bakar penerbangan untuk mengimbangi kenaikan biaya avtur.
Tonton: Kenaikan Harga Plastik Tekan Pedagang Pasar Tradisional Pemerintah Gabungkan Penyesuaian Tarif dan Stimulus Fiskal Melalui kombinasi penyesuaian fuel surcharge dan stimulus fiskal, pemerintah berupaya menjaga stabilitas industri penerbangan sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memastikan konektivitas nasional tetap terjaga di tengah tekanan harga energi global yang terus meningkat. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News