KONTAN.CO.ID - Pemerintah menegaskan akan melindungi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari gempuran investasi asing. Perlindungan UMKM ini akan ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Daftar Positif Investasi (DPI) atau priority list yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Pada perpres DPI itu, pemerintah akan melarang investasi asing masuk di usaha kecil atau UMKM dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar. Tujuannya agar UMKM ini tetap bisa tumbuh dan berkembang di dalam negeri, dan tidak menghadapi persaingan bebas dengan pelaku usaha asing. "UMKM tetap tidak dibuka, UMKM dengan penjualan kurang dari Rp 10 miliar. Ini keberpihakan pemerintah tidak membuka," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (17/2).
Pemerintah pastikan UMKM di bawah Rp 10 miliar tertutup bagi investasi asing
KONTAN.CO.ID - Pemerintah menegaskan akan melindungi sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari gempuran investasi asing. Perlindungan UMKM ini akan ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Daftar Positif Investasi (DPI) atau priority list yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Pada perpres DPI itu, pemerintah akan melarang investasi asing masuk di usaha kecil atau UMKM dengan nilai kurang dari Rp 10 miliar. Tujuannya agar UMKM ini tetap bisa tumbuh dan berkembang di dalam negeri, dan tidak menghadapi persaingan bebas dengan pelaku usaha asing. "UMKM tetap tidak dibuka, UMKM dengan penjualan kurang dari Rp 10 miliar. Ini keberpihakan pemerintah tidak membuka," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (17/2).