Pemerintah pastikan UMKM kembali masuk DNI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan tidak ada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi yang keluar dari Daftar Negatif Investasi (DNI). Keputusan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi sektor UMKM yang merupakan salah kontributor terbesar dalam perekonomian nasional.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah akan mengembalikan lima bidang usaha UMKM ke dalam DNI. "Yaitu empat bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi, dan satu bidang usaha yang mensyaratkan kemitraan," ujar Susiwijono dalam konferensi pers di Media Centre Kemenko Perekonomian, Kamis (29/11).

Empat bidang usaha yang dicadangkan untuk UMKM-Koperasi masuk dalam Kelompok A. Kelompok tersebut terdiri dari industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, industri kain rajut-renda, dan industri warung internet.


Sementara, satu bidang usaha dengan persyaratan kemitraan masuk dalam Kelompok B yaitu perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.

Susi mengatakan, Kemenko Perekonomian fokus merampungkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pada hari ini sehingga bisa tetap terbit sesuai rencana yakni Senin (3/12). "Supaya segera ada kepastian sebenarnya kebijakan DNI Indonesia seperti apa. Kita ingin memanfaatkan momentum," ujar dia.

Momentum yang dimaksud, lanjut Susi, antara lain mulai terlihatnya aliran masuk dana asing (capital inflow), menguatnya nilai tukar rupiah secara stabil, dan momentum Bank Indonesia di sektor moneter melalui kenaikan suku bunga acuan.

Susiwijono menjelaskan pemerintah sangat memahami respon dan masukan dari asosiasi pengusaha terkait DNI. Ia berharap, dengan ini tidak ada lagi perdebatan lebih lanjut mengenai sektor UMKM dalam DNI.

"Kita tidak perlu berdebat panjang karena sebenarnya tujuannya sama-sama baik yaitu melindungi dan mendorong UMKM dengan mempercepat perizinan usaha," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi