KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim bahwa aturan wajib menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus devisa di dalam negeri tidak akan berdampak kepada para eksportir usaha mikro kecil menangah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan batasan minimal ekspor sebelum ketentuan wajib DHE SDA dikenakan kepada pelaku usaha. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, kewajiban menyimpan DHE SDA berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar US$ 250.000.
Pemerintah Pastikan UMKM Tidak Terdampak Aturan DHE Sumber Daya Alam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim bahwa aturan wajib menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus devisa di dalam negeri tidak akan berdampak kepada para eksportir usaha mikro kecil menangah (UMKM). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan batasan minimal ekspor sebelum ketentuan wajib DHE SDA dikenakan kepada pelaku usaha. Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, kewajiban menyimpan DHE SDA berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar US$ 250.000.