Pemerintah Pastikan UMKM Tidak Terdampak Aturan DHE Sumber Daya Alam



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengklaim bahwa aturan wajib menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus devisa di dalam negeri tidak akan berdampak kepada para eksportir usaha mikro kecil menangah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hal ini dikarenakan pemerintah menetapkan batasan minimal ekspor sebelum ketentuan wajib DHE SDA dikenakan kepada pelaku usaha.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, kewajiban menyimpan DHE SDA berlaku bagi para eksportir dengan nilai ekspor pada dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit sebesar US$ 250.000.


Nah, nilai minimal ekspor ini juga berlaku bagi mata uang lain dengan nilai yang seta dengan US$ 250.000. Oleh karena itu, Airlangga bilang, pelau UMKM tidak akan terdampak ketentuan tersebut lantaran nilai ekspor minimal US$ 250.000 biasanya hanya berlaku pada pelaku usaha besar.

"Jadi, artinya ekspornya LC di bawah itu (US$ 250.000) itu tidak diwajibkan, sehingga tentu UMKM tidak terdampak," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (28/7).

Baca Juga: Wajib Setor 30% Devisa Hasil Ekspor (DHE), Ini Komentar Para Pelaku Usaha

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyebut, para pelaku UMKM tidak akan dikenakan aturan wajib menyimpan DHE SDA di dalam negeri.

Meskipun, jenis barang yang diatur dalam ketentuan DHE SDA bertambah, namun nilai ekspor yang tercantum dalam PPE akan membebaskan para UMKM dari ketentuan wajib menyimpan DHE SDA di dalam negeri.

"Ini tentu kalau dilihat dari nilainya disampaikan pak Menko, mayoritas eksportir kecil, bahkan menengah, dalam hal ini nilainya di bawah US$ 250.000, jadi mereka tidak dikenakan DHE," kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Baca Juga: Sanksi Bagi Eksportir Yang Tidak Menempatkan DHE SDA ke Sistem Keuangan Dalam Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat