KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menegaskan tagihan utang kepada Bambang Trihatmodjo akan terus dilakukan, setelah gugatan bambang ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih menjelaskan, penagihan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Kalau untuk Bambang Trihatmodjo pengurusannya berlanjut seperti biasanya dan kami penagihan sesuai ketentuan PUPN,” ujar Tri, Jumat (30/4) via video conference.
Pemerintah pastikan utang Bambang Trihatmodjo tetap dikejar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menegaskan tagihan utang kepada Bambang Trihatmodjo akan terus dilakukan, setelah gugatan bambang ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih menjelaskan, penagihan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). “Kalau untuk Bambang Trihatmodjo pengurusannya berlanjut seperti biasanya dan kami penagihan sesuai ketentuan PUPN,” ujar Tri, Jumat (30/4) via video conference.