JAKARTA. Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) nampaknya tertunda. Rancangan aturan yang akan menjadi beleid turunan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) itu belum kelar dibahas. Padahal, merujuk ketentuan UU No 33/2014, PP tentang Jaminan Produk Halal tersebut rampung 17 Oktober lalu. Pemerintah tak bisa memenuhi jadwal lantaran pembahasan draf PP itu belum kelar. Meski molor, pemerintah memastikan wajib halal tetap berlaku mulai 2019. Donny Purnomo, Plt Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) bilang, sebelum PP disusun, pemerintah terlebih dahulu membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang bertindak sebagai regulator.
Pemerintah pastikan wajib halal tetap berlaku 2019
JAKARTA. Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) nampaknya tertunda. Rancangan aturan yang akan menjadi beleid turunan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) itu belum kelar dibahas. Padahal, merujuk ketentuan UU No 33/2014, PP tentang Jaminan Produk Halal tersebut rampung 17 Oktober lalu. Pemerintah tak bisa memenuhi jadwal lantaran pembahasan draf PP itu belum kelar. Meski molor, pemerintah memastikan wajib halal tetap berlaku mulai 2019. Donny Purnomo, Plt Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) bilang, sebelum PP disusun, pemerintah terlebih dahulu membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang bertindak sebagai regulator.