KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 berkisar 2,71% hingga 2,97% terhadap produk domestik bruto (PDB). Outlook defisit tersebut selaras dengan batas waktu kewenangan pemerintah untuk memperlebar defisit di atas 3% dari PDB. Catatan saja, akibat pandemi virus corona, tahun lalu pemerintah menggeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 terkait perluasan ruang defisit fiskal lebih dari 3% dalam tiga tahun yakni 2020 hingga 2022. Sehingga, di tahun berikutnya pemerintah harus merujuk kembali ketetapan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 yang mengatur batas defisit APBN 3% terhadap PDB. Perkembanganya, pada 2020 realisasi defisit APBN sebesar 6,09% dari PDB. Sementara proyeksi batas atas defisit tahun 2021 dan 2022 masing-masing sebesar 5,69% dan 4,85%. Artinya, pada tahun 2023 setidaknya defisit harus mampu ditekan 1,88% agar sesuai dengan outlook pemerintah.
Pemerintah patok defisit APBN 2023 maksimal 2,97% dari PDB, setara Rp 589,2 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2023 berkisar 2,71% hingga 2,97% terhadap produk domestik bruto (PDB). Outlook defisit tersebut selaras dengan batas waktu kewenangan pemerintah untuk memperlebar defisit di atas 3% dari PDB. Catatan saja, akibat pandemi virus corona, tahun lalu pemerintah menggeluarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 terkait perluasan ruang defisit fiskal lebih dari 3% dalam tiga tahun yakni 2020 hingga 2022. Sehingga, di tahun berikutnya pemerintah harus merujuk kembali ketetapan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 yang mengatur batas defisit APBN 3% terhadap PDB. Perkembanganya, pada 2020 realisasi defisit APBN sebesar 6,09% dari PDB. Sementara proyeksi batas atas defisit tahun 2021 dan 2022 masing-masing sebesar 5,69% dan 4,85%. Artinya, pada tahun 2023 setidaknya defisit harus mampu ditekan 1,88% agar sesuai dengan outlook pemerintah.