KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pengusaha batubara soal harga persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) nampaknya akan selesai. Jika sesuai rencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (15/2) ini akan menerbitkan surat keputusan Menteri ESDM soal batas atas dan batas bawah harga batubara untuk kepentingan pasar lokal. Pejabat Kementerian ESDM yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Kontan.co.id, diskusi dengan PLN dan perusahaan batubara terus berjalan. Salah satu hasulnya: menyepakati batas atas dan batas bawah harga batubara DMO untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). "Untuk angka persis terkait harga batas atas dan bawah belum bisa diungkapkan karena masih didiskusikan," terang sang pejabat itu, Selasa (13/2).
Pemerintah patok harga batubara lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pengusaha batubara soal harga persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) nampaknya akan selesai. Jika sesuai rencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (15/2) ini akan menerbitkan surat keputusan Menteri ESDM soal batas atas dan batas bawah harga batubara untuk kepentingan pasar lokal. Pejabat Kementerian ESDM yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Kontan.co.id, diskusi dengan PLN dan perusahaan batubara terus berjalan. Salah satu hasulnya: menyepakati batas atas dan batas bawah harga batubara DMO untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). "Untuk angka persis terkait harga batas atas dan bawah belum bisa diungkapkan karena masih didiskusikan," terang sang pejabat itu, Selasa (13/2).