KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa pemerintah harus melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun. Pemerintah memastikan akan melakukan perintah putusan MK tersebut. "Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menyaksikan putusan MK, Kamis (25/11).
Pemerintah patuhi putusan MK, UU Cipta Kerja tetap berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa pemerintah harus melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun. Pemerintah memastikan akan melakukan perintah putusan MK tersebut. "Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menyaksikan putusan MK, Kamis (25/11).