KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa pemerintah harus melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun. Pemerintah memastikan akan melakukan perintah putusan MK tersebut. "Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menyaksikan putusan MK, Kamis (25/11).
Meski begitu, Airlangga memastikan UU Cipta Kerja yang disahkan tahun lalu itu tetap berlaku secara konstitusional. Hal itu berlaku hingga diterbitkannya aturan perbaikan yang paling lama 2 tahun. Baca Juga: MK putuskan pemerintah dan DPR harus perbaiki UU Cipta Kerja, tenggat waktu 2 tahun Selain itu, Airlangga memastikan aturan turunan UU Cipta Kerja masih juga tetap berlaku. Pasalnya MK hanya menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.