KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Berdasarkan catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terdapat 21 orang yang diberikan sanksi tegas. Rinciannya, sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi pemerintah pusat dan daerah yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan. Kemudian tiga PNS lainnya dikenai sanksi turun pangkat selama tiga tahun.
Pemerintah pecat 18 PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Berdasarkan catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terdapat 21 orang yang diberikan sanksi tegas. Rinciannya, sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi pemerintah pusat dan daerah yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan. Kemudian tiga PNS lainnya dikenai sanksi turun pangkat selama tiga tahun.