Pemerintah: pengajuan hakim MK wewenang pemerintah



BOGOR. Pemerintah tidak gentar menghadapi gugatan tim advokasi Koalisi Penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengangkatan Patrialis Akbar menjadi calon hakim MK. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menegaskan bahwa pemerintah siap meladegi gugatan tersebut.
Pasalnya, pengangkatan Patrialis yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut dinilai sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu dikatakan Djoko di Istana Bogor usai mendampingi Presiden menerima Perdana Menteri Solomon, Senin (12/8).
"Kita siap melayani gugatan itu. Tak usah khawatir, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk mengangkat seseorang menjadi hakim MK. Sebab presiden tidak sembarangan mengangkat," tutur Djoko.
Mantan Panglima TNI ini melanjutkan bahwa tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk mengumumkan nama calon hakim MK yang diajukannya ke publik. Kendati demikian, proses internal di  pemerintah tetap dijalankan saat menunjuk Patrialis menjadi calon hakim MK. 
Djoko bilang, Patrialis merupakan perwakilan dari pemerintah dan itu sudah menjadi kewenangan pemerintah untuk memilihnya. Demikian juga dengan perwakilan yang dipilih oleh  DPR dan Mahkamah Agung, mereka juga memilih calon masing-masing namun tidak dipersoalkan oleh publik. 
Kendati demikian, sebagai negara demokrat, lanjut Djoko, setiap warga negara bebas mengungkapkan pendapat. Jadi pemerintah menerima kritik publik atas pemilihan Patrialis sebagai calon hakim MK. Namun ia menegaskan pemerintah tidak melakukan kesalahan dalam pemilihan Patrialis sehingga tidak perlu dirubah. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Amal Ihsan