KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan membuka pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 pada bulan Juli. Menjelang pembukaan revisi, muncul beragam spekulasi di kalangan pelaku pasar mengenai penambahan kuota produksi bijih nikel nasional. Sempat beredar kabar bahwa kuota produksi bijih nikel bakal naik menjadi 360 juta ton. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah rumor tersebut dengan menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait besaran total RKAB nikel untuk tahun 2026. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan pemerintah masih membahas berbagai usulan perubahan RKAB yang diajukan pelaku usaha dan belum menetapkan angka produksi tertentu. Proses yang berjalan merupakan evaluasi terhadap kebutuhan industri, bukan relaksasi kuota produksi.
Baca Juga: Hyundai Tetap Genjot Penjualan Mobil Listrik Meski Insentif Belum Jelas Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025, badan usaha dapat mengajukan perubahan RKAB setelah menyampaikan laporan berkala hingga triwulan kedua atau paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan. Tetapi, pengajuan perubahan RKAB tidak serta-merta disetujui. Tri menegaskan, pemerintah akan memastikan produksi tetap sejalan dengan kebutuhan pasar dan industri hilir. Dengan demikian, pasokan bahan baku untuk smelter dapat terjaga, sementara keseimbangan pasar, harga komoditas, dan keberlanjutan cadangan mineral nasional tetap menjadi perhatian. Keseimbangan antara kepentingan sektor hulu dan hilir tetap dijaga, sehingga proses revisi tidak semata-mata bertujuan menambah atau mengurangi kuota produksi, melainkan memastikan angka yang ditetapkan mencerminkan kebutuhan riil di lapangan. "Setiap usulan dievaluasi secara hati-hati berdasarkan data produksi, kebutuhan industri, kondisi pasar, serta keseimbangan rantai pasok nasional," tegas Tri melalui keterangan tertulis yang disiarkan pada Kamis (25/6/2026). Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyambut klarifikasi tersebut. Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah pemerintah yang berhati-hati dalam melakukan evaluasi RKAB 2026. APNI sepakat, kebijakan pengendalian produksi mesti dilakukan secara terukur. Menurut Meidy, pengendalian produksi melalui pemangkasan kuota menjadi sekitar 250 juta - 270 juta ton sejauh ini telah membantu memperbaiki keseimbangan antara pasokan dan permintaan (supply - demand). Dengan begitu, harga nikel dunia kembali bergerak menanjak ke kisaran US$ 17.000 - US$ 19.000 per ton. "Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan produksi yang disiplin mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu penentu harga nikel dunia," kata Meidy melalui keterangan yang disampaikan kepada Kontan.co.id pada Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Menhut Beberkan Kesiapan Indonesia Jelang Rilis Resmi Pasar Karbon pada Juli 2026 Revisi RKAB harus didasarkan pada evaluasi yang komprehensif terhadap kebutuhan bahan baku smelter domestik, kemampuan serapan industri, kondisi pasar global, serta keberlanjutan cadangan mineral nasional. APNI berharap proses evaluasi memberikan ruang bagi para perusahaan tambang lokal untuk tetap beroperasi secara optimal dan adil. Sekaligus memastikan pasokan untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter tetap terjaga tanpa memicu kelebihan pasokan (
oversupply). "APNI siap berkolaborasi untuk memetakan serapan pasokan domestik agar bijih nikel yang ditambang benar-benar terserap optimal oleh smelter tanpa harus mengorbankan stabilitas harga," ujar Meidy.
Perusahaan Siap Ajukan Tambahan Kuota Produksi
Sementara itu, sejumlah perusahaan tambang nikel menyatakan minat untuk mengajukan tambahan kuota produksi bijih dalam revisi RKAB 2026. PT Vale Indonesia Tbk (
INCO) menjadi salah satu perusahaan yang sedang bersiap mengajukan revisi RKAB 2026. Chief Executive Officer & Presiden Direktur Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengungkapkan, INCO akan mengajukan tambahan kuota produksi bijih nikel demi mengamankan kebutuhan bahan baku untuk Indonesia Growth Project (IGP). Adapun, Vale bersama mitra strategisnya sedang membangun tiga fasilitas pengolahan nikel kadar rendah (limonit) menggunakan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).
Baca Juga: Bahlil Sebut Penerapan E20 Bisa Hemat Konsumsi Bensin 4 Juta Kiloliter per Tahun Proyek tersebut meliputi IGP Sorowako Limonite, IGP Pomalaa, serta IGP Morowali. Pria yang akrab disapa Anto ini menyampaikan bahwa rencananya IGP akan beroperasi secara bertahap dengan penyelesaian konstruksi dan pengoperasian awal mulai tahun ini. Dimulai dari IGP Pomalaa yang dijadwalkan bisa menyelesaikan konstruksi dan memulai produksi untuk line pertama pada Agustus 2026. "Kami sedang menyiapkan semua kelengkapan teknis dan data-data. Tujuannya lebih terkait dengan proyek-proyek tadi, supaya kami bisa memasok (bijih nikel) seperti apa yang diperjanjikan. Tentu kami mengikuti proses yang ada, sebisa mungkin menyiapkan dokumen dengan kualitas terbaik, sehingga (Ditjen Minerba) tidak kesulitan me-review revisi RKAB kami," kata Anto saat ditemui KONTAN di kantornya pada pekan lalu. Anto belum membeberkan berapa tambahan kuota produksi yang ingin diajukan oleh INCO melalui revisi RKAB. Anto menegaskan, tujuan INCO bukan untuk memproduksi bijih nikel sebanyak-banyaknya. Sebab, INCO memahami salah satu tujuan pemerintah mengontrol kuota produksi nikel nasional adalah untuk menjaga keseimbangan supply - demand di pasar global. "Jadi kalau kita lihat, pasar nikel sedang
oversupply, menambah volume ke pasar sebetulnya justru menambah tekanan terhadap keseimbangan supply - demand. Jadi bukan masalah bagaimana (memproduksi) lebih besar," terang Anto.
Baca Juga: Kapal Gamsunoro Milik Pertamina Lewati Selat Hormuz, Sempat Tertahan Sejak Maret 2026 Emiten nikel lain yang akan mengajukan tambahan kuota produksi adalah PT Central Omega Resources Tbk (
DKFT). Direktur Central Omega Resources, Andi Jaya mengungkapkan bahwa kuota produksi yang diperoleh DKFT dalam RKAB 2026 mengalami penurunan sekitar 35% dibandingkan tahun lalu. Guna mengoptimalkan kapasitas produksi dan menjaga performa penjualan, DKFT akan mengajukan tambahan kuota. Andi belum merinci tambahan kuota produksi yang akan diajukan oleh DKFT. Dia hanya memberikan gambaran bahwa pada tahun ini DKFT ingin mengoptimalkan produksi bijih nikel mendekati level 4 juta ton. "Kami berencana untuk mengajukan revisi RKAB pada bulan Juli mendatang," kata Andi. Selain dua emiten tersebut, Weda Bay Nickel (WBN) juga berupaya untuk menambah kuota produksi. Sebagai salah satu pemegang saham WBN, Eramet, mengungkapkan bahwa pada akhir Mei 2026, WBN telah mencapai pemanfaatan penuh dari kuota yang diberikan. Sehingga saat ini memasuki fase perawatan dan pemeliharaan (care and maintenance). Manajemen Eramet menyatakan bahwa dalam fase ini, operasional tidak berhenti sepenuhnya. Melainkan difokuskan pada kegiatan kritikal, antara lain mencakup pengelolaan lingkungan termasuk water management, rehabilitasi lahan, dan revegetasi serta menjaga kesiapan operasional tambang.
"WBN terus berkoordinasi dan mengikuti arahan dari Kementerian ESDM terkait keberlanjutan produksi. Eramet akan terus memantau perkembangan ini dan mendukung koordinasi yang dilakukan WBN dengan Kementerian ESDM," ungkap Representatif Manajemen Eramet kepada Kontan.co.id, pada pekan lalu. Sebelumnya, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah mengungkapkan bahwa pihaknya memahami langkah pemerintahan melakukan kontrol atas kouta produksi bijih nikel dalam RKAB 2026. Hal ini bertujuan untuk mengatasi oversupply nikel di pasar global, sehingga akan diikuti dengan kenaikan harga nikel. Hanya saja, jika pemangkasan kuota produksi dilakukan dengan terlalu ketat, maka industri hilir nikel Indonesia seolah sedang mengalami “rem paksa”. Pasalnya, industri hilirisasi sedang membutuhkan pasokan bakan baku bijih nikel untuk memenuhi kapasitas yang sudah berjalan, juga untuk proyek-proyek ekspansi dan pembangunan fasilitas baru. Dalam catatan FINI, beberapa lini produksi operasi smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara telah beralih ke mode "hot idle" atau beroperasi di bawah 50% kapasitas.
Baca Juga: DSI Berpotensi Perkuat Ekspor SDA, Asal Tak Jadi Regulator Baru FINI pun mengusulkan agar relaksasi penambahan kuota produksi bijih nikel disesuaikan dengan kebutuhan smelter atau target utilisasi RKEF dan HPAL nasional. Hal ini dapat mencegah penambahan kuota produksi yang terlalu banyak dan tidak termanfaatkan, sekaligus menjaga keseimbangan pasar. "Proses evaluasi dan persetujuan revisi RKAB 2026 agar dapat dilakukan segera, sebelum masuk musim penghujan di Indonesia bagian timur dan memberikan kesempatan kepada para penambang untuk persiapan meningkatkan produksinya," ujar Arif. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News